Dukung Qanun LKS, Bank Nasional Di Aceh Sudah Final Konversi Ke Syariah
Area Manager Bank Syariah Mandiri Aceh, Firmansyah saat menjadi pemateri pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam |
Banda Aceh — Kehadiran Qanun LKS turut mendapat dukungan dari perbankan yang ada di Aceh. Salah satunya adalah Bank Mandiri Group yang saat ini sudah dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri di Aceh.
“Bank Syariah Mandiri ini terlahir hasil konversi Bank Susila Bakti, anaknya BDN, yang dikonversi menjadi Bank Umum Syariah,” kata Area Manager Bank Syariah Mandiri Aceh, Firmansyah saat menjadi pemateri dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) yang dilaksanakan di ruang VIP Kantin SMEA Banda Aceh, Rabu, 2 September 2020 malam.
Turut hadir narasumber lainnya dalam pengajian tersebut Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry, Prof Dr Nazaruddin A. Wahid, dan dipandu oleh Dosi Elfian.
Pengajian rutin ini dihelat secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan, serta disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Glamour Pro dan Facebook KWPSI.
Firmansyah menjelaskan, Bank Syariah Mandiri lahir pada tahun 1999, dan menjadi bank syariah kedua yang lahir di Indonesia. Saat ini, Bank Syariah Mandiri telah memiliki aset Rp 114 triliun dan menjadi bank ke 16 terbesar dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
“Untuk produk tabungan, Bank Syariah Mandiri menjadi peringkat ke enam jumlah tabungan terbesar dari seluruh bank yang ada di Indonesia,” ungkap Firmansyah.
Menurutnya, jumlah tabungan ini penting lantaran menjadi indikator untuk menarik nasabah. Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi Bank Syariah Mandiri, lantaran baru lahir 20 tahun dan telah mampu menempati peringkat ke enam jumlah tabungan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
Saat ini, lanjut Firmansyah, Bank Mandiri Group juga telah melakukan beberapa konversi seperti portofolio kredit dan portofolio dana pihak ketiga.
Tak hanya itu, pihak Bank Mandiri Group pun telah mengonversikan aset-aset dan SDM dari Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri.
“(Jadi) Bank Mandiri Group dalam hal ini, sangat mendukung Qanun LKS ini. Ini sudah diputuskan oleh pemegang saham Bank Mandiri. Untuk portofolio Bank Mandiri sudah dikonversikan,” kata Firmansyah. “Dan proses ini sudah final, jadi tidak ditarik kembali,” lanjut Firmansyah lagi.
Firmansyah mengatakan pihak Mandiri Group juga telah mengonversikan dana senilai Rp 1,44 triliun simpanan masyarakat ke Bank Syariah Mandiri sejak Februari 2020.
Kondisi ini membuat Firmansyah optimis bahwa masyarakat Aceh, khususnya nasabah Bank Syariah Mandiri, sangat mendukung sistem Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut.
Lebih lanjut, Bank Syariah Mandiri saat ini sedang fokus pada pelayanan nasabah. Pihak Bank Syariah Mandiri juga sedang mencari padanan produk yang sejenis dengan produk di Bank Mandiri.
“Kalau produknya tidak ada, kami kebut, untuk membuat produknya,” kata Firman lagi.
Dia mendukung bahwa masalah yang ada di masa mendatang adalah persoalan teknis dalam menjalankan Qanun LKS tersebut.
Artinya tidak lagi berkutat pada persoalan substansi karena Bank Mandiri, BRI dan BNI sudah final take off di Aceh.
Meskipun mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat Aceh, akan tetapi Firmansyah mengaku ada beberapa perusahaan di daerah ini yang tidak dapat ditembus oleh perbankan syariah. Salah satunya PT Pertamina.
Akan tetapi setelah Qanun LKS diberlakukan, Pertamina akhirnya ikut membuka pintu transaksi SPBU dan SPBE kepada perbankan syariah.
“Kita respon dengan cepat, dan Alhamdulillah kita mampu membuat produk seperti bank konvensional,” ungkap Firmansyah.
Keberadaan Qanun LKS ini juga membuat Bank Syariah Mandiri membuka layanan weekend pada hari Sabtu. Hal tersebut mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ini baru pertama kali dilakukan oleh perbankan syariah yang ada di Indonesia.
“Insya Allah sepanjang transaksi itu sesuai dengan nilai-nilai agama kita, tidak ada yang tidak bisa kita buat,” pungkas Firmansyah. (*)
Tidak ada komentar: