Angka Kemiskinan Tinggi Karena yang Bayar Zakat Minim
KWPSI.ORG - Kesadaran masyarakat di Provinsi Aceh yang notabene menerapkan syariat Islam dalam membayar zakat, ternyata masih rendah sehingga perolehan zakat pun menjadi minim, dibandingkan dengan potensi yang ada dari berbagai pendapatan.
Padahal setiap orang yang mampu tapi tidak membayar zakat adalah pelaku kemaksiatan yang besar disebabkan tidak mematuhi perintah Allah SWT dan melanggar syariat Islam karena mengabaikan rukun Islam yang ketiga.
Bahkan akibat masih banyaknya umat Islam yang memiliki kelebihan harta tapi tidak membayar zakat, menjadi salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan di provinsi ini, karena harta banyak menumpuk pada orang kaya, padahal di dalamnya ada hak orang miskin yang harus dikeluarkan dalam bentuk zakat.
Demikian antara lain disampaikan Tgk. Asqalani, STH MH (Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh) saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Lambada Kupi, Gampong Pineung, Banda Aceh, Selasa (18/2) malam. Turut hadir dalam pengajian tersebut tiga Anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh Muzakkir Hanka, Suria Darma dan Abdul Munir.
"Padahal zakat solusi mengentaskan kemiskinan, tapi karena masih banyak orang-orang kaya punya kelebihan harta di sekitar kita yang menahan zakatnya, angka kemiskinan di daerah ini juga masih tinggi," ujar Tgk. Asqalani.
Menurutnya, zakat adalah ibadah sosial yang sangat penting kedudukannya dalam Islam sebagai suatu kewajiban untuk kepedulian kepada orang miskin.
Orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta berdampak kepada keberkahan hidup. Dengan menunaikan zakat maka akan membersihkan dan menyucikan harta. Orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya terus tumbuh berkembang. Hal ini disebabkan kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Dengan zakat, Allah menghendaki kebaikan kehidupan manusia agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan.
Di dalam Al-Quran banyak terdapat ayat secara tegas memerintahkan zakat. Perintah Allah SWT tentang zakat sering beriringan dengan perintah shalat. Perintah zakat dalam Al-Qur'an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya bersamaan dengan kata shalat. Hal ini mengisyaratkan kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya kewajiban mendirikan shalat.
Ancaman bagi orang kaya tidak patuh dan menghindari untuk menunaikan zakat juga sangat keras.
Bagi mereka yang sudah kena kewajiban berzakat, tapi tidak mau membayarnya, maka siksa yang sangat pedih akan mereka terima di akhirat kelak.
"Rukun Islam ketiga setelah shalat adalah zakat, tapi masih banyak diantara orang yang mampu mereka belum sadar untuk mengeluarkan, bahkan orang-orang punya kelebihan harta dan memiliki beberapa usaha, masih lebih memilih haji dan umrah berkali-kali ketimbang bayar zakat untuk bantu fakir miskin, padahal zakat ini untuk atasi kemiskinan," ungkapnya.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh Asqalani melanjutkan, dengan zakat juga harus mampu menjadi pengubah status miskin seseorang menjadi muzakki, disinilah korelasi zakat dalam pengentasan kemiskinan.
"Baitul Mal memiliki program zakat produktif dalam bentuk life skill dan beasiswa, hal ini dalam rangka mewujudkan masyarakat miskin menjadi lebih baik dengan zakat," terangnya.
Asqalani menjelaskan potensi besar yang dimiliki Kota Banda Aceh hari ini adalah zakat tijarah atau zakat perdagangan. Pada tahun 2019 Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumpulkan zakat Rp16,4 miliar, dan pada 2020 ditargetkan bisa mencapai Rp22,3 miliar.
"Banda Aceh adalah kota dagang dan kota wisata, maka kita harus mengajak para pedagang kita untuk berzakat di Banda Aceh bukan membawa pulang zakat ke kampung halaman," tegasnya.
Di akhir pengajian Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh Asqalani juga mengajak rekan-rekan media yang tergabung dalam KWPSI untuk sama-sama menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran berzakat melalui lembaga resmi Baitul Mal [*]
Tidak ada komentar: