Tolong Menolong Prinsip Pegadaian Syariah
"Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Ia berkata: Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo dan ia menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadist tersebut merupakan salah satu dalil yang menjelaskan tentang gadai. Rasulullah SAW memperbolehkan seseorang menggadaikan sesuatu dan barang miliknya dijadikan jaminan terhadap utang utangnya. Bahkan mempratekkannya secara langsung agar tidak ada kebimbangan di tengah umat.
Namun pegadaian yang seperti apa yang dibolehkan? Apalagi perkembangan produk lembaga keuangan semakin marak pada masa sekarang. Tentu yang sesuai dengan syariat Islam atau sering disebut dengan pegadaian syariah (Ar-Rahn).
Demikian disampaikan Tgk Erwinsyah, Guru Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (7/8) malam, dengan tema "Fiqh Muamalah Perniagaan Pegadaian antara Haq dan Bathil".
Menurutnya, meski Nabi Muhammad SAW selaku pembawa syariat telah mencontohkan dan mempratekkan secara langsung soal pegadaian syariat. Namun sangat ironi, masyarakat masih memilih pegadaian konvensional.
Padahal sudah sangat jelas dampaknya, sangat merugikan. Baik secara dunia maupun akhirat. Gadai konvensional jelas ada borok yang harus diberikan, tentu sangat memberatkan, belum lagi beban denda yang harus ditanggung.
"Maka alangkah baiknya memilih sesuai dengan syariah. Merupakan hukum yang diajarkan langsung oleh Nabi bahkan beliau pernah memraktekkannya secara langsung," terang menantu Abuya Nasir Waly ini.
Jadi soal praktek muamalah yang dicontohkan Nabi tersebut saat ini telah diadopsi oleh lembaga keuangan syariah, khususnya yang bergerak pada pegadaian.
Disebutkan, dalil utama yang menjelaskan disyariatkannya pegadaian adalah firman Allah Ta'ala, dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya, "Jika kalian berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi piutang)".
Adapun definisi gadai dalam syariah adalah benda yang bernilai ekonomis dijadikan sebagai jaminan untuk hutang. Hutang akan dilunasi dengan benda yang bernilai ekonomis.
Lebih lanjut disampaikan, pada praktiknya, sangat besar perbedaan antara gadai syariah dan konvensional. Dengan Ar Rahn seorang pemberi utang akan merasa tenang dan tidak khawatir hartanya akan lenyap begitu saja disebabkan peminjam tidak membayar utang.
Selain itu, pergadaian merupakan bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa jika memang dibutuhkan. Gadai juga merupakan solusi di dalam ekonomi umat sedang dalam kondisi tidak baik. Serta dapat mempererat rasa sosial dan interaksi sesama manusia.
"Dalam pegadaian syariah, prinsipnya Ta'awun atau tolong menolong. Maka itulah barang yang digadaikan nilainya tidak harus sama dengan hutang, boleh sama atau lebih mahal," pungkas Tgk Erwinsyah yang menerjemahkan kitab Mahalli jilid 1 dan 2 ke dalam Bahasa Indonesia. [KWPSI.ORG]
Tidak ada komentar: