Ikuti Kajian Islam KWPSI
Setiap Rabu, Pk.21.00-23.00

Live di FB KWPSI

Hormati Khilafiyah untuk Menjaga Ukhuwah





KWPSI - ‎Perbedaan pendapat atau khilafiyah dalam cabang ibadah (furu'iyah) yang terjadi di tengah-tengah umat Islam bukanlah suatu hal baru yang harus diributkan, apalagi sampai pada perpecahan yang meretakkan ukhuwah Islamiyah.

Karena khilafiyah ini merupakan hal yang lumrah dan telah ada sejak zaman sahabat Rasulullah, sehingga jika terjadi perbedaan pemahaman hukum, suatu kelompok jangan merasa paling benar dengan pemahamannya lalu menyalahkan kelompok yang lainnya. 

Demikian antara lain disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Selatan, Tgk. Alizar Usman S.Ag M.Hum saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Rabu (25/10) malam.

"Banyak hal terjadi khilafiyah utamanya dalam memahami hukum fiqh di tengah-tengah umat. Karena khilafiyah ini hal biasa, dan tidak perlu dipertentangkan, maka kita di sini sesama muslim dituntut untuk saling menghormati dan toleransi terhadap hal-hal khilafiyah, sehingga tidak terjadi perpecahan umat dan rusaknya silaturrahmi," ujar Tgk Alizar Usman 

Dijelaskannya, tak mungkin menghilangkan suatu khilafiyah, sehingga harus menjadi sebuah rahmat.
Terhadap ikhtilaf ini juga tak perlu alergi, ‎juga jangan sampai jadi penyakit saling menyalahkan satu dengan lainnya.

Dengan saling menghormati, semuanya akan berjalan baik-baik saja. Pahami dulu pemahaman orang kenapa satu kelompok berpendapat dan mengamalkan seperti itu ‎dalam suatu perkara fiqh. Tentu semuanya punya dalil dari para ahli fiqih dan ulama-ulamanya dengan ‎motodenya masing-masing.

Yang jangan kita terlalu gampang menyalahkan saudara kita sesama muslim, lalu sebentar-sebentar klaim itu bidah, khurafat‎ dan sesat. Terlalu gampang menyalahkan pihak lain yang berbeda, itulah masalah kita hari ini. Seolah-olah yang disalahkan itu tidak punya dalil dalam beramal," kata Alizar yang juga Alumni Dayah Darul Muarrif, Lam Ateuk, Aceh Besar..
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam perkara furu' merupakan kenyataan yang tak dapat ditolak. Dan hal itu tidaklah menimbulkan kerugian dan bahaya, selama berlandaskan ijtihad syar'i yang benar. Hal itu justru merupakan rahmat bagi umat, menunjukkan fleksibilitas (keluwesan) dalam syariat, dan keluasan dalam ilmu dan pengetahuan.

Para sahabat Nabi SAW dan para tabi'in pun, lanjut sering berselisih pendapat dalam berbagai hukum furu'. Tetapi hal itu tidak sedikit pun merugikan mereka, dan tidak pula meretakkan persaudaraan dan persatuan mereka.

‎Adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengakibatkan, antara lain, timbulnya berbagai aliran dan madzhab. ‎Dalam bidang fiqih atau hukum Islam misalnya, muncul mazhab-mazhab Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. 

Dalam pemahaman demikian, muncul ragam bentuk atau tata cara beribadah. Juga ragam sikap dan pandangan terhadap berbagai masalah. Semuanya sama-sama mengklaim benar, karena berdasarkan Quran dan Sunnah. Wajar, ada ungkapan "Islam itu satu, tetapi Muslim banyak". Asalkan tidak mengklaim sebagai pihak yang paling benar dan yang lain salah. Klaim kebenaran hanya milik Allah SWT.

"Kita boleh mengklaim pemahaman kita yang benar, tapi bukan yang paling benar lalu kemudian menyalahkan pemahaman pihak lainnya. Karena jika sikap toleransi dan saling menghormati tidak ada, maka disinilah yang kita takutkan perpecahan dan keributan umat terutama masyarakat awam," terangnya.

Pada masa sahabat, tabi'in dan imam-imam mazhab perbedaan dalam persoalan fiqh tidak menyebabkan mereka berpecah belah dan saling menyalahkan satu sama lain. Bahkan mereka mencontohkan serta memberikan teladan yang terpuji bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalam soal-soal furu’iyyah itu..

Alquran dan Hadits itu sumber utama rujukan hukum Islam, tapi tidak semuanya terang benderang dan terkadang ada yang harus dengan ijtihad dan ijma' ulama. Lalu dari ijtihad itu, muncul perbedaan pendapat karena berbeda metode‎, sehingga terjadi perbedaan pendapat/hukum

"Dengan demikian, kita tidak terlalu sulit untuk meninggalkan perselisihan fikih demi menjaga persaudaraan diantara kaum muslimin. Jadi, boleh kita meyakini pendapat kita lebih kuat, atau pendapat seseorang lebih kuat. Tetapi ketika kita mengamalkannya, ikutilah yang lazim di tengah-tengah masyarakat. Belajarlah dari teladan imam-imam mazhab dan ulama-ulama terdahulu, yang intinya bagi mereka ukhuwah Islamiyah lebih penting bagi mereka, dan tentunya kita saat ini," terangnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.