Makanan Terjamin Halal Syarat Diterima Ibadah
KWPSI.ORG - - Allah SWT telah mempersiapkan semua kebutuhan manusia sebelum menciptakannya, menyediakan banyak makanan dan minuman untuk kelangsungan hidup seluruh manusia di bumi ini. Dari sekian banyak makanan dan minuman itu, orang yang beriman tentu akan memilih yang halal dan menghindari yang haram.
Al-Qur’an telah jelaskan halal merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh manusia dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Ketetapan tentang halal dan haram atas segala sesuatu, termasuk urusan makanan, adalah hak mutlak Allah dan Rasul-Nya.
Dengan menaati ketentuan Allah dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal akan membuat hidup kita menjadi berkah.
Memakan dan meminum yang halal selain menjadikan tubuh sehat, juga bisa lebih rajin beribadah yang nantinya mendapatkan ridh Allah.
Demikian disampaikan Ustaz Dr. M. Yasir Yusuf MA (Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry) saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke Rabu (14/12) malam.
"Akan menjadi sia-sia saja rezeki halal yang kita peroleh, jika kemudian makanan dan minumn yang kita konsumsi setiap hari ternyata tidak terjamin kehalalannya, apalagi sampai makanan yang haram dikonsumsi dan dibawa pulang untuk anak istri di rumah," ujar Ustaz Yasir Yusuf.
Pada pengajian dengan tema, 'Pentingnya Jaminan Halal dalam dalam Islam' itu, Ustaz Yasir menyebutkan, apa yang kita konsumsi sehari-hari memiliki hubungan erat dengan hati atau qalbu kita. Jika makanannya baik dan terjamin halal, maka hati ikut baik, dan baiklah seluruh anggota tubuh kita, begitu juga sebaliknya jika makanan yang kita konsumsi tidak terjamin halal.
Selain itu, tingkat ketaatan seseorang dalam beribadah kepada Allah juga sangat dipengaruhi pola makanan yang masuk dalam tubuhnya. Akan terasa susah menggerakkan anggota tubuh untuk beramal saleh, jika terlalu banyak makanan haram atau tidak terjamin halal. Akan susah jika diajak shalat, karena ada saja alasan macam-macam.
"Apa yang dikonsumsi seseorang masuk ke dalam perutnya memiliki hubungan sangat erat dengan qalbunya, sehat dan rusaknya. Qalbu dan tubuh jika kosumsi yang tidak halal, maka membuat hati mati dan kotor, tidak sensitif dengan dosa, tidak lembut dan sulit menangis serta kurang tersentuh atas penderitaan sesama saudara muslim," ungkapnya.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Aceh ini juga mengungkapkan, banyak ayat dalam Alquran yang memerintahkan setiap muslim mengkonsumsi makanan halal. Seperti dalam Surat Al-Baqarah: 168 yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Kemudian, Surat Al-Maidah: 88 yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. Juga Surat An-Nahla: 114 yang artinya, “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah".
"Bagaimana amal itu bisa baik dan diterima oleh Allah, sebab pokoknya adalah makanan yang halal. Amal tidak akan diterima kecuali dengan memakan makanan yag halal. Sedangkan makanan yang haram dan tidak terjamin halal membuat amal tidak diterima," ungkap Dr. Yasir.
Sahabat Nabi, Saad bin Abi Waqash suatu ketika pernah kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah kepada Allah agar Dia menjadikanku sebagai hamba yg senantiasa dikabulkan doanya". Maka Rasul bersabda: Wahai Saad, perbaikilah cara makanmu, maka kamu akan menjadi orang yag dikabulkan doanya".
Ustaz Yasir juga menjelaskan, untuk mengetahui suatu produk makanan itu halal atau tidak, bisa dilihat pada label halal ada atau tidak.
Akan tetapi persepsi halal di kalangan muslim dan masyarakat Barat masih salah. Persepsi di kalangan konsumen di barat, halal hanya terfokus pada tata cara penyembelihan hewan.
Padahal konsep halal lebih luas dari itu termasuk di dalamnya, tanggung jawab terhadap peternakan hewan, kebersihan, juga praktek lainnya sebelum dan sesudah dilaksanakannya penyembelihan.
Pandangan Islam mengenai halal produk terfokus pada tiga hal. Yaitu zatnya halal dan thayyib (baik) dan bukan yang diharamkan. Cara mendapatkan/menghasilkannya halal dan thayib. Mulai dari Modal sampai usaha yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, seperti modal dan cara usaha. Juga risiko terkontaminasi dengan sesuatu yang haram yaitu tidak berkumpul daging sapi dan babi. Atau makanan tidak diberikan zat yg bisa membahayakan manusia.
Serta cara membelanjakannya /menggunakannya juga halal dan thayib, mulai dari produksi, distribusi sampai ke tangan konsumen tetap terjaga kehalalannya.
Terkait manfaat sertifikat atau labelisasi halal bagi konsumen adalah keamanan dan ketenangan batin dalam menggunakan produk atau makanan tersebut. Produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal.
Sedangkan keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal, baik untuk bisnis dan menimbulkan daya tarik dan kesetiaan dari konsumen.
Ustaz Yasir juga mengungkapkan, fakta yang mengejutkan bahwa daging babi ada di 139 produk yang beredar di dunia. Dari sebuah penelitian terungkap, jumlah penduduk Belanda 16 juta, sementara babi di Belanda 12 juta, dan yang dikonsumsi hanya 1/3 (5,3 juta), selebihnya diekspor.
Seluruh tubuh babi dapat digunakan pada berbagai produk. Kesimpulannya, bagian babi ada di hampir semua sisi kehidupan manusia (mulai dari sabun, sampo, conditioner, roti, keju, mentega, sikat gigi, tas kulit, sepatu kulit, cat tembok, rem kereta api, coklat, es krem, tiramisu sampai pada amunisi, klap jantung. Itupun sudah melalui proses panjang yang terkadang untuk diperiksa pun sudah tidak nampak lagi.
"Kita yakin semua makanan yang dijual di Aceh pasti halal karena penjualnya adalah muslim, tapi masalahnya terkadang ada produk yang kita tidak ketahui (karena tidak ada label halalnya) ternyata haram. Ini tentu pemerintah/pemimpin harus menjamin konsumsi yang dihalalkan Allah untuk rakyatnya dengn regulasi dan melindungi dari yang haram. Alhamdulillah kita di Aceh sudah ada Qanun Sistem Jaminan Halal Produk," jelasnya.
Tidak ada komentar: