Ikuti Kajian Islam KWPSI
Setiap Rabu, Pk.21.00-23.00

Live di FB KWPSI

Aceh Perlu Perbanyak Referensi Mazhab Imam Syafi’i   

Kwpsi.org - Setiap amal ibadah dan ajaran syariat Islam lainnya yang dikerjakan dengar bersandarkan pada suatu mazhab seperti mazhab Imam Syafi'i yang lazim berlaku di Aceh haruslah memiliki sumber rujukan hukum dan referensi yang jelas dan sahih.

Dengan demikian, setiap orang amal yang dikerjakan itu tidak sampai menjadi ‎Taklid (menerima pendapat mazhab tanpa tahu dalil sebagai sumbernya), tapi harus berdasarkan Ittiba‎ (menerima pendapat orang lain dan tahu sumbernya). Sehingga ibadah yang dilakukan akan membiasakan yang benar berdasarkan dalil, bukan membenarkan suatu yang biasa‎ (tradisi).

‎Hal itu disampaikan Direktur Dayah Tinggi Samudera Pasee (INSIS) Baktiya, Aceh Utara, Dr. Tgk. H. Ajidar Matsyah, Lc MA saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke Banda Aceh, Rabu (3/2) malam

"Hari ini di kita di Aceh perlu ada penambahan referensi-referensi terkait dalil Mazhab Imam Syafi’i," ujar Dr. Ajidar Matsyah pada pengajian dengan tema “Bagaimana Seharusnya Bermazhab Syafi’i?”.
 
Ajidar mengatakan, kalau dilihat, di Aceh referensi tentang mazhab Imam Syafi’i sangat sedikit. Kalau dipersentasekan akan sangat kecil. Padahal banyak sekali referensi mazhab Syafi'i yang harus ada dan dimiliki oleh orang-orang yang ada di Aceh.
 
“Saat ini kita di Aceh ada Badan Pembinaan Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam, harus ada pengadaan (penambahan) referensi Mazhab Syafi’i, “ ujar Ajidar yang juga Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry ini.

Ajidar juga mengatakan, dalam bermazhab Syafi'i, ada beberapa perkara yang harus diketahui. Pertama, harus kenal siapa itu Imam Syafi’i. Kedua, siapa saja murid-murid Imam Syafi’i. Ketiga, siapa saja guru-guru Imam Syafi’i dan Keempat, apa saja rujukan atau referensi hukum dalam Mazbah Syafi’i.
 ‎
Sementara itu, kata Ajidar, tentang rujukan atau referensi hukum Mazhab Syafi’i ini, sumber rujukan hukum yang pertama adalah Alquran, kedua hadist, ketiga Ijma’, dan keempat Qiyas. Runutan sumber hukum ini penting diketahui oleh orang-orang yang mengaku bermazhab Syafi'i.
 
Dari empat ini, kata Ajidar, yang paling penting adalah manhaj. Yaitu, jika ada satu hukum, pertama Imam Syafi’i membuka Alquran. Kita ambil perumpamaan, misalnya tentang hukum merokok. Dilihat dalam Al-quran, apakah ada hukum boleh merokok? Jika tidak ada, tutup. Lalu kembali kepada sunnah. Mana sunnah? Minimal hadits sahih Bukhari, kemudian saahih Muslim, Sunah Abi Daud, Sunah Ibnu Majah, Sunah Turmuzi, Sunah Nasai, Kutubussiitah. "Buka itu, apakah ada dalil yang membolehkan merokok? Tidak ada? Kalau tidak ada, tutup, “ kata Ajidar lagi.
 
Kemudian yang termasuk dalam hadis, sambung Ajidar, pendapat sahabat atau perbuatan sahabat, yang disebut dengan atsar. Lihat, apakah Abu Bakar merokok? Tidak. Apakah Umar bin Khattab merokok? Tidak. Bagaimana dengan Usman bin Affan? Bagaimana dengan Ali bin Abi Thalib? Said bin Musayyib? Ibnu Abbas? Kalau mereka tidak merokok, maka tidak ada dalil yang membolehkan merokok.
 
Jika tidak ada dalam sunnah, turun, ke ijma’. Lihat, bagaimana pendapat para imam. Lihat, bagaimana pendapat Imam Malik. Bagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Apakah ada dalil yang membolehkan merokok? Oh tidak ada? Berarti merokok belum ada dalil untuk membolehkannya.
 
Nah, jika tidak ada dalam Al-quran, tidak ada dalam hadis, tidak ada dalam ijma’, turun dalam qiyas. Makna qiyas, “Raddul far’i alal ashli bi ‘illatin tajma’uhuma fil hukmi.” Yaitu, “Mengembalikan masalah yang tidak ada dalil dalam Al-quran, tidak ada dalil dalam Sunnah, tidak ada dalil dalam ijma’, ke masalah yang ada dalil yang ada pada Alquran, sunnah, atau Ijma’, kemudian baru dapat hukum. Jika tidak ditemukan, berarti tidak ada dalil yang membolehkan merokok.
 
“Jadi, Manhaj Syafii tidak boleh dirubah. Kalau urutannya Al-quran, kemudian hadits, kemudian Ijma’, kemudian qiyas, ini tidak boleh dirubah, “ tegas Ajidar.
 
Nah, sambung Ajidar, kalau kita bawa hal ini dalam masyarakat kita di Aceh, apakah amalan kita pertama kita lihat pada Al-quran? Jika tidak ditemukan dilihat pada hadits? Jika tidak pada hadis, lihat pada ijma’? Jika tidak baru diqiyas?
 
“Tapi nyatanya di Aceh bukan seperti itu. Dibalik, diqiyas lebih dulu. Nanti setelah diqiyas, apakah ada hadits? Masalah ada ayat atau tidak, itu lain. Malah sekarang kalau kita susun di Aceh, terbalik lagi dia. Tadi ada Al-quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Sekarang ada lagi yang kelima. Tapi, yang kelima ini bisa jadi yang nomor satu. Nah,ini jadi masalah. Ketika ada masalah, ini bukan Qur'an dulu. Seakan-akan ada yang lebih suci dari pada Al-quran, “ tambah Ajidar.

Ajidar melanjutkan, pada tahun 1972, ada konferensi internasional di Brunei Darussalam. Diputuskan, kawasan Asia Tenggara adalah kawasan Ahlussunnah secara aqidah, dan kawasan Syafii secara mazhab Fiqh.
 
“Ternyata mazhab Syafi'i di Aceh kadang-kadang lebih banyak mirip-mirip dengan mazhab kebiasaan. Terkadang mazhab kebiasaan di tengah masyarakat Aceh mengalahkan mazhab Asy-Syafii. Tapi, mereka mengklaim itulah mazhab Syafii. Makanya ketika kita temukan ada pandangan yang bersumber dari pada sumber Syafi'i, tapi bertentangan dengan kebiasaan di tengah-tengah masyarakat, itu dianggap sesuatu yang hari ini disebut dengan Wahabi atau Muhammadiyah. Seakan-akan tidak boleh menyentuh kebiasaan yang telah ada dalam masyarakat Aceh, “ katanya.
 
Salah satunya kata Ajidar, misalnya kalau kita lihat dalam kitab Al-Mahalli, ini merupakan salah satu kitab kuning yang dianggap keramat oleh sebagian orang, dalam pendapat kuatnya disebutkan bahwa,“Wa tusannu ta’ziyatu bi tsalatsati ayyam wa layaliha.” Artinya, “Disunnatkan takziah itu tiga hari dan tiga malam.”Pendapat dalam Al-Mahalli ini adalah pendapat kuat. Tapi, ketika pendapat Al-Mahalli yang merupakan salah satu kitab Syafii yang paling terkenal di Aceh disampaikan di khutbah, itu khatib diturunkan.
 
“Kenapa diturunkan khatib? Karena yang sudah berlaku di Aceh, dan itu dianggap Syafi'iyah, adalah kebiasaannya sampai senujoh. Ada 10, ada 30, ada 40. Tapi ketika kita buka kitab Syafi'i, ternyata tidak senujoh itu, yang ada cuma tiga. Nah, ketika disampaikan kebenaran berdasarkan Mazhab Syafi'i ini, ini yang dianggap sesuatu--yang seperti kita katakan tadi--wahabi atau muhammadiyah. Ini jadi masalah, “ sebut Ajidar.
 
Dalam sesi tanya jawab, Ajidar juga menjelaskan perlunya seorang ulama menghafal Alqur’an sebagai bekal dalam memutuskan perkara-perkara di masyarakat.  Ajidar menjelaskan lebih dahulu defisni ulama.
 
Menurutnya, Ulama ini kalau kita lihat asal katanya kan “Alimun” mufrad. Ketika dijamakkan, ulama. Cuma jarang sekali kita dengar kalimat itu lengkap. Kitab baca orang tulis, “Ulama adalah pewaris para Nabi.” Ada juga dari ayat, “Sesungguhnya yang takut pada Allah adalah ulama.” Di situ aja potongannya. Di belakangnya tidak dibaca, dan ke depannya tidak habis.
 
Padahal, kata Ajidar, setelah hadis ulama adalah pewaris Nabi, sebenarnya ada sambungannya. Yaitu, “Dan sesungguhnya, para Nabi itu tidak mewariskan dirham dan dinar, tapi yang diwariskan adalah kitab dan sunnah. Jadi ulama adalah orang yang mewarisi Al-quran dan Sunnah. Jika kita temukan ada ulama yang tidak mewariskan Al-Quran dan sunnah, tapi mengatakan dan mengambil hukum berdasarkan hawa, ini termasuk ulama, ulama su'k atau ulama jahat.
 
“Di negara-negara Arab, kalau disebut ulama, itu mustahil tidak hafal Quran. Tapi di Aceh ini, orang banyak lain yang harus dihafal, ada Alfiyah, mantiq lagi, Al-quran tak boleh hafal. Padahal, kalau disebut ulama, itu Al-quran mustahil tidak hafal,” tukas Ajidar lagi.
 
 “Dan kalau kita lihat manhaj Syafii, Al-quran wajib dihafal. Bukan hanya Quran, orang yang disebut ulama harus menguasai bahasa Arab. Makanya mengapa khutbah di Aceh kalau khutbah panjang kali harus diulang, karena dalam mazhab Syafi'i khutbah wajib dalam bahasa Arab. Jadi kalau bukan bahasa Arab dan sudah terlalu panjang, harus diulang rukunnya. Tapi kalau ada yang khutbah dengan bahasa Arab, nanti dibilang tidak ada yang paham, itu tidak sah, “ ujarnya.

Ustaz Ajidar juga mengungkapkan, pengikut mazhab syafi'i tidak boleh fanatisme (taklid) yang berlebihan tanpa dalil kuat. Karena Imam Syafi'i mengatakan, "Pendapatku benar, tapi ada kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tapi ada kemungkinan untuk benar".

Kemudian, “Jika kalian mendapati dalam kitabku yang menyelisihi sunnah Rasulullah SAW, maka ambillah sunnah Rasulullah dan tinggalkan perkataanku." 

Beliau juga berkata : “Setiap hadits dari Nabi SAW adalah pendapatku, walaupun kalian tidak pernah mendengarkan dariku” 

“Segala pendapat yang aku katakan ,sedangkan Hadits Nabi SAW yang shahih menyelisihi perkataanku, maka Hadits Nabi SAW lebih utama (untuk diikuti), dan janganlah kalian taklid kepadaku”. 

"Berbeda pendapat soal Fiqh (furuiyah) itu tidak masalah, yang jangan beda pendapat soal aqidah‎," pungkas Ustaz Ajidar.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.