Pengelolaan Zakat Aceh Perlu Regulasi Kuat
Kwpsi.org - Pengelolaan zakat, infak dan sedakah di Provinsi Aceh selama ini masih sering diwarnai konflik regulasi dalam implementasi di lapangan karena belum ada aturan main yang masih abu-abu.
Sementara keberadaan Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal Aceh saat ini dinilai sudah lemah, sehingga perlunya segera revisi qanun dimaksud agar memiliki regulasi yang kuat dan tidak terus bertabrakan dengan aturan lainnya.
Karenanya, Kepala Baitul Mal Aceh, Dr. H. Armiadi Musa MA mengharapkan agar Rancangan Qanun (Raqan) tentang Baitul Mal Aceh dapat segera diselesaikan pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pembahasan Raqan Baitul Mal Aceh itu sendiri sudah dua tahun masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) yaitu tahun 2014 dan 2015, namun hingga kini belum juga bisa disahkan menjadi qanun di dewan setempat tanpa ada alasan yang jelas.
"Jika Raqan Baitul Mal dapat dirampungkan dengan baik dan cepat, maka separuh dari konflik regulasi tentang pengelolaan zakat di Aceh akan bisa terselesaikan," ujar Armiadi Musa saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Rabu (23/12) malam.
Menurutnya, hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak karena dana yang dikelola Baitul Mal merupakan dana umat, sehingga perlu aturan yang lebih jelas agar tidak terjadi masalah bagi pengelola maupun dana itu sendiri di kemudian hari.
Di satu sisi zakat di Aceh memiliki kemajuan dibanding dengan daerah lain di Indonesia, karena zakat ditangani langsung oleh pemerintah sehingga zakat masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ketika zakat yang terhitung sebagai PAD secara otomatis harus mengikuti ketentuan-ketentuan aturan keuangan negara.
Sedangkan zakat, kata Armiadi, memiliki ketentuan sendiri yaitu ketentuan syariah yang sudah diatur dalam Alquran dan Hadits. Maka dalam Raqan tersebut Baitul Mal mengusulkan zakat jangan dihitung sebagai PAD murni, tetapi dihitung sebagai PAD khusus. Sehingga aturan pengelolaan zakat harus dibedakan dengan aturan PAD murni karena berkaitan dengan syar’i.
Pengajian dengan tema “Pengelolaan Harta Agama untuk Umat” itu juga menghadirkan pemateri lainnya dari pihak DPRA yang menangani Raqan Baitul Mal Aceh yaitu Anggota Pansus XII, Zulfikar ZB Lidan.
Katanya, Rancangan Qanun Baitul Mal adalah Raqan yang spesial. Pasalnya menyangkut urusan harta agama tidak bisa dibahas sembarangan tapi perlu dilakukan secara matang. Sehingga akan melahirkan qanun yang berkualitas nantinya.
Ia menyebutkan, tahun ini DPRA membahas sebanyak 12 Rancagan Qanun yang masuk prioritas 2015, termasuk di dalamnya Raqan Baitul Mal Aceh. Bulan lalu sudah disahkan lima rancangan qanun. Pada Rabu, 23 Desember 2015 disahkan tiga qanun lagi. Jadi baru delapan qanun yang baru dibahas belum termasuk Qanun Baitul Mal.
“Di Pansus XII saya baru sekitar tiga bulan. Kendati demikian, selama ini setiap minggu kami melakukan dua kali pembahasan dengan mengundang perwakilan Baitul Mal Aceh, Biro Hukum Pemerintah Aceh. Dan lain-lain. Namun, waktu yang diberikan kepada Pansus XII ini untuk menyelesaikan Qanun Baitul Mal tidak cukup, karena kami juga mengurus qanun prioritas lainnya,” ungkap Zulfikar.
Menurutnya, Raqan Baitul Mal Aceh perlu dibahas secara matang agar nantinya Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal Aceh bisa bekerja dengan baik. Jika harus dipaksa selesai tahun ini dikhawatirkan nantinya tidak bisa dijalankan.
Ia menambahlan, Raqan Baitul Mal Aceh terlambat diproses karena butuh kehati-hatian. “Raqan Baitul Mal sudah dimasukkan lagi dalam prolega 2016, insya Allah akan selesai dibahas kalau sudah ada kerjasama yang baik dengan pihak-pihak lain,” tandasnya.
Terakhir ia katakan semua pihak harus meyakini bahwa Baitul Mal Aceh menjadi jalan keluar untuk mengentas kemiskinan di Aceh. “Karena itulah kita harus saling mendukung untuk mengesahkan qanun ini dengan baik dan berkualitas,” harapnya.
Tidak ada komentar: