Ikuti Kajian Islam KWPSI
Setiap Rabu, Pk.21.00-23.00

Live di FB KWPSI

Dr Syukri: Hukum Jinayah Jaminan Hidup Damai

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berbagai kasus kekerasan yang menggemparkan publik Aceh beberapa waktu terakhir, diyakini terjadi karena Aceh belum sepenuhnya menjalankan hukum Syariah. Di sisi lain, upaya organisasi massa Islam mendorong Pemerintah Aceh untuk mengesahkan Qanun Jinayah (pidana), mendapat penentangan dari sejumlah pihak yang tidak memahami fungsi dan tujuan dari hukum Jinayah.
 
Demikian disampaikan Dr Syukri M Yusuf SH, Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Hukum Islam, dalam pengajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kopi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (17/6) malam.
 
“Banyak pihak yang takut dengan hukum jinayah. Itu karena mereka belum memahaminya substansi dan tujuan dari hukum tersebut. Ketika berbicara hukum jinayat, orang langsung terbayang bahwa nantinya setiap hari akan ada orang yang dicambuk, dipotong tangan, atau bahkan dirajam hingga mati,” ungkap Syukri.
 
Padahal, kata Syukri, pemahaman seperti itu sangat salah dan mengesankan minimnya pengetahuan dan keimanan mereka terhadap perintah Allah. Padahal dalam beberapa ayat yang mengatur tentang hukum jinayah (hudud, qisas, diyat, dan ta’zir), Allah menegaskan bahwa ada jaminan hidup dalam hukum tersebut. “Dan di dalam hukuman qisas itu ada jaminan hidup bagi kamu, wahai orang-orang yang berakal fikiran, supaya kamu bertaqwa. Itu adalah janji Allah dalam surat Albaqarah ayat 179. Lalu apakah kita meragukan janji Allah itu?” kata Dr Syukri.
 
Anehnya, lanjut Syukri, ada pihak yang merasa aneh dengan bunyi ayat bahwa hukum qisas ini memberi jaminan hidup bagi manusia. Anehnya lagi, ujar Syukri, yang mempertanyakan itu adalah orang-orang yang kabarnya mengagungkan logika.
 
Dr Syukri memberikan contoh kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Diana, bocah berusia enam tahun asal Gampong Peulanggahan, Banda Aceh, beberapa waktu lalu. “Hasil penelusuran warga dan polisi membuktikan bahwa salah seorang pelaku itu adalah residivis dalam kasus pemerkosaan anak. Yang ingin saya tekankan, jika dalam kasus sebelumnya kita menjalankan hukum Allah kepada pelaku, Insya Allah kasus yang menimpa Diana ini tidak akan terjadi. Ini adalah salah satu contoh dari ayat yang menyatakan ‘hukuman qisas itu ada jaminan hidup bagi kamu’,” urai Syukri.  
 
“Kasus-kasus kekerasan seperti pemerkosaan dan pembunuhan Diana (bocah berusia 6 tahun) tidak akan terjadi jika kita memberlakukan hukum Syariah dengan benar dan tegas. Tapi jika kita menolak menerapkan hukum syariah ini, maka bukan tidak mungkin akan ada korban lainnya dari pelaku yang memperkosa dan membunuh Diana,” imbuh Syukri.
 
Ia juga mempertanyakan logika orang yang menganggap bahwa hukum qisas (hukuman balasan yang setimpal) itu kejam, tidak berperikemanusian, dan melanggar hak asasi manusia. “Bagaimana logikanya ketika kita mau menghukum pembunuh dengan cara qisas (setimpal) itu dibilang tidak adil? Padahal orang yang kena qisas itu sudah melakukan kejahatan terhadap orang lain yang terkadang sama sekali tidak berdosa (anak-anak),” ujarnya.
 
Dr Syukri pun menguraikan panjang lebar tujuan Allah mensyariatkan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Yakni, supaya tercipta kedamaian dan ketertiban di muka bumi. “Jika hukum Allah kita tegakkan secara tegas dan komprehensif, maka kejadian-kejadian kejahatan seperti saat ini akan hilang dari Aceh. Dan tidak perlu takut dengan hukum jinayah, karena Islam telah mengatur secara detil tata cara pelaksanaannya. Sehingga tidak akan terjadi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.(*)
Editor: zainalarifin

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.