Ikuti Kajian Islam KWPSI
Setiap Rabu, Pk.21.00-23.00

Live di FB KWPSI

Penghasilan dari Giok Wajib Zakat



BANDA ACEH - Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr H. Alyasa' Abubakar MA mengatakan, tidak akan kena zakat batu giok atau akik selama batu itu masih menjadi barang simpanan yang tidak memiliki harga standar. Namun, apabila batu itu terjual (dan mendatangkan penghasilan bagi pemiliknya), maka wajib bagi pemiliknya membayar 2,5 persen zakat penghasilan.


Hal ini disampaikan Prof Alyasa' di hadapan jamaah pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (4/3) malam. Pengajian yang dimoderatori Dr Jabbar Sabil MA itu mengangkat tema Zakat Giok.

Bahasan ini dipilih KWPSI sehubungan dengan maraknya bisnis batu giok di Aceh dalam setahun terakhir. Bahkan Jum'at sore ini Gubernur Aceh, Zaini Abdullah akan membuka pameran dan kontes batu cincin tingkat nasional di lantai 3 Pasar Aceh, Banda Aceh. 


Turut hadir dalam diskusi rutin KWPSI itu Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA, Anggota DPRA Bardan Sahidi dan Abdurahman Ahmad, para mahasiswa, santri, wartawan, ormas Islam dan masyarakat. 


Dalam uraiannya, Alyasa' mengemukan contoh. "Misalnya saya diberi batu yang katanya berharga 5 juta rupiah. Lalu ketika saya hendak jual, tidak ada yang mau membelinya 5 juta. Maka saya tidak bisa mengeluarkan zakat untuk barang yang tidak laku karena tidak memiliki harga standar. Kecuali ada harga standar seperti emas dan perak yang nilai jualnya ada pada barang itu," kata Alyasa'.


Dia mengatakan, tidak ada dalil tegas yang menyebutkan batu wajib dizakati. Menurutnya, itu hanya sebuah ijtihad pemikiran dan pertimbangan kemaslahatan serta pertimbangan keadilan yang digunakan para ulama. 


Mantan Direktur Pascasarjana IAIN Ar-Raniry ini menjelaskan, benda yang paling banyak dizakati pada masa Rasulullah ada lima jenis.  Yaitu, zakat hewan seperti kambing, domba, lembu, dan unta; zakat pertanian seperti kurma, anggur, gandum, dan jelai (sejenis gandum yang tak terdapat di Indonesia); zakat madu; zakat harta simpanan (emas dan perak); dan zakat harta karun atau barang kuno. 


"Sepanjang bacaan saya, harta yang kena zakat ya yang lima jenis tadi," tambahnya. 
Namun, setelah Nabi Muhammad wafat, kata Alyasa', para sahabat memperluas harta yang wajib mengeluarkan zakat atasnya. Seperti yang dilakukan Umar bin Khattab pada barang dagangan, Usman bin Affan pada gaji/penghasilan jasa. "Tapi tambahan dari Usman bin Affan ditolak oleh Imam Syafi'i, sedangkan tambahan dari Umar bin Khattab diterima," sebut Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Aceh ini. 


Perkembangan selanjutnya juga dilakukan oleh para ulama tabi'in pada bidang pertanian. Alyasa' menyebutkan, perluasan zakat bidang pertanian tidak hanya terpaku pada gandum, kurma, dan anggur, tapi juga diperluas pada padi dan jagung. "Bahkan di beberapa tempat di Afrika diperluas lagi pada sagu dan tumbuhan lainnya. Jadi, secara tradisional itu yang dilakukan ulama," terang Alyasa'. 


Akademisi kelahiran Aceh Tengah ini menambahkan bahwa zakat juga dikembangkan hingga pada masa modern ini. Mengutip Yusuf Qardhawi, Profesor Alyasa' menyebutkan, setiap barang tambang wajib atasnya zakat, termasuk barang tabungan dalam berbagai bentuk, tidak hanya emas dan perak. 


"Kalau kita di Indonesia, atau khususnya Aceh, tabungan dipraktikkan orang terhadap tanah kosong. Tapi kalau kita beli tanah sawah, kemudian ada hasil sawahnya, itu bukan tanah tabungan karena tergolong produktif dan tidak wajib zakat," pungkasnya. (masrizal)‎

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.