Satu Syariat, Beda-beda Kebijakan
BANDA ACEH - Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Aceh hingga saat ini belum mempunyai sebuah konsep menyeluruh atau grand desain yang menyusun aturan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Sehingga penerapan syariat Islam tidak berjalan sesuai harapan, dan lebih menonjol di satu bidang saja, sementara sektor lainnya terlupakan seperti ekonomi, pemerintahan, politik dan lainnya.
Bahkan, antara satu daerah dengan daerah lainnya di Aceh, berjalan masing-masing dan berbeda dalam hal kebijakan dan memahami syariat Islam.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam-nya, juga belum mampu menyusun sebuah grand desain (rencana induk) syariat Islam. “Sekarang kesan yang muncul di tengah masyarakat Aceh, adalah Pemerintah Aceh belum memiliki niat baik untuk menjalankan syariat Islam secara serius dan belum terlihat kesungguhan bersyariat dari dukungan yang diberikan,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengisi pengajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (14/5) malam. Pengajian yang dimoderatori Misbahuddin itu membahas tema, “Mengapa Negeri Aceh Tidak Berkah Lagi” dengan mengkaji Al-Qur’an surat Al-A’raaf ayat 96-98.
Ibrahim Latif mengungkapkan, karena sampai sekarang belum ada grand desain sebagai konsep dalam pelaksanaan syariat Islam yang mengatur Aceh secara keseluruhan, maka syariat Islam sekarang dipahami menurut keinginan masing-masing masyarakat.
“Jangankan masyarakat, antar pemerintah kabupaten/kota di Aceh saja dalam menjalankan syariat masih beda-beda menurut keinginannya, seperti larangan duduk ngangkang bagi perempuan di Kota Lhokseumawe, harus memakai rok bagi perempuan di Aceh Barat, larangan PNS berjenggot di Aceh Selatan, larangan menari bagi perempuan di Aceh Utara dan sebagainya,” ungkapnya.
Ini seharusnya diatur oleh Pemerintah Aceh bersama ulama dan pihak terkait lainnya dengan konsep menyeluruh biar seragam pemahaman tentang syariat di kabupaten/kota sehingga tidak membuat bingung masyarakat dalam memahami syariat Islam, jika satu daerah dengan daerah lainnya beda-beda.
“Sekarang ada daerah di Aceh yang melaksanakan hukum cambuk bagi para pelanggar syariat, sementara daerah lain tidak, padahal masih dalam satu provinsi yang sama dan berlaku syariat Islam,” kritiknya.
Selain tidak adanya konsep menyeluruh yang mengatur syariat Islam secara total, pemerintahan di Aceh selama ini masih banyak yang kurang mendukung dari segi alokasi anggaran uang cukup untuk penegakan syariat.
“Jika di bidang lain diwajibkan alokasi anggaran harus mencapai sekian puluh persen, tapi kalau untuk dukungan kepada syariat Islam dananya tidak mencukupi sehingga masih ada daerah, yang Dinas Syariat Islamnya tidak bisa menjalankan programnya,” kata Ibrahim seraya menambahkan untuk Kota Langsa, Wali Kota Usman Abdullah mau menyediakan berapa pun anggaran yang dibutuhkan untuk tegaknya syariat Islam serta memberantas kemaksiatan.
Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif juga mengkritik sikap Pemerintah Aceh yang hingga sekarang belum juga menyosialisasikan isi Qanun Hukum Acara Jinayat yang disahkan tahun lalu kepada masyarakat luas, sehingga dapat dipahami.
“Sampai sekarang Qanun Hukum Acara Jinayat itu belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga membuat kita di daerah juga tak bisa menjalankan secara maksimal,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ibrahim Latif juga menyampaikan kondisi Aceh yang tidak berkah lagi dengan maraknya kemaksiatan dan banyaknya manusian di provinsi ini yang ingkar kepada perintah Allah.
“Sekarang nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan sudah mulai hilang dari kebanyakan masyarakat kita di Aceh. Mereka banyak meninggalkan perintah Allah seperti shalat dan lainnya. Ini antara lain, karena masyarakat kita mulai tidak steril lagi dari rezeki dan makanan haram yang dimakan, sehingga hati menjadi keras dan tidak takut lagi pada Allah dalam kehidupan sehari-hari, hanya sebagian kecil yang masih taat perintah Allah,” jelasnya.
Selama menerapakkan syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latief, mangaku banyak mendapat tantangan dari masyarakat yang antisyariat Islam. Selain ancaman fisik dan psikis, Ibrahim Latief mengaku sering difitnah agar ia lengser dari jabatan sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
Upaya untuk melengserkan dari jabatan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa dengan cara menyebar fitnah. Ia mengaku sering mendapat sorotan tentang kehidupan pribadi, keluarga dan anak-anaknya. Pihak yang tidak senang dengan ketegasan Ibrahim Latief, memfitnah bahwa anak perempuannya yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh memiliki perilaku buruk. Putrinya disebutkan berpakaian tidak sesuai dengan Syariat Islam, menggunakan celana ketat dan perilaku hura-hura. Fitnah itu dianggap bagian dari upaya pembunuhan karakter dirinya sebagai tokoh sentral penerapan Syariat Islam di Kota Langsa. “Saya heran, anak perempuan saya difitnah menggunakan celana ketat, padahal anak-anak saya semuanya laki-laki,” ujar Ibrahim Latief dengan nada ketawa.
Keberanian Ibrahim Latief menegakkan Syariat Islam di Kota Langsa mendapat sambutan positif dari Walikota Langsa, Usman Abdullah. Dalam menertibkan pelanggar sdi Kota Langsa, ia mengaku sering bertindak keras, karena tindakan pelaku sudah melewati batas toleransi. (min/*)
Tidak ada komentar: