Ikuti Kajian Islam KWPSI
Setiap Rabu, Pk.21.00-23.00

Live di FB KWPSI

Qanun Jinayat Berlaku untuk Semua Orang di Aceh

BANDA ACEH - Penerapan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yaitu sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh, diberlakukan bagi setiap orang yang berada di provinsi ini.
Aturan hukum ini dilaksanakan terhadap semua orang yang berada di Aceh, tanpa memandang agama, daerah, maupun kewarganegaraan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi SH MH, ketika mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Rumoh Aceh Kopi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (16/4) malam. Kajati membawa makalah bertema “Peran dan Kewenangan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Qanun Hukum Acara Jinayat”.
Pengajian yang dimoderatori oleh dosen UIN Ar-Raniry, Hasan Basri M Nur, dihadiri kalangan wartawan, mahasiswa, dan masyarakat umum. Turut hadir, Anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh,M Ravik SH, dan para koordinator di lingkungan Kejati setempat.
“Di dalam Qanun tentang Hukum Jinayat itu, sangat jelas disebutkan dalam pasal 5 bahwa ruang lingkup berlakunya qanun untuk lembaga penegak hukum dan setiap orang yang berada di Aceh tanpa disebutkan beragama Islam, dan tidak ada pengecualian sama sekali bagi non muslim sekalipun,” ujar Tarmizi.
Menurut Kejati, dalam Pasal 94 ayat (1) juga disebutkan, jarimah atau pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri pada qanun ini, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.
Kemudian, pasal (2), jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku jarimah yang tunduk kepada peradilan umum tidak menundukkan diri pada qanun ini, maka dia diperiksa dan diadili di Peradilan Umum. Pasal (3), jika perbuatan jarimah yang dilakukan oleh pelaku yang tunduk pada peradilan umum bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketentuan Pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka pelaku jarimah tetap diadili di Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota.
Lebih lanjut Kajati menambahkan, kejaksaan di Aceh tetap komit untuk menjalankan Qanun Hukum Jinayah, secara menyeluruh sesuai aturan yang ada. “Kita tidak akan pandang buku dalam penegakan hukum syariat Islam. Itu sudah komitmen kejaksaan di Aceh, bagi non muslim yang melanggar qanun,” terangnya.
Pihaknya, juga akan segera berkoordinasi denganlembaga-lembaga penegak hukum syariat lain seperti Wilayatul Hisbah (WH), hakim Mahkamah Syar’iyah, kepolisian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan juga Dinas Syariat Islam Aceh, agar implementasi qanun tidak terkendala.
“Jaksa harus pahami juga aturan mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dalam qanun ini. Karena berbeda dengan KUHAP. Kita juga berharap agar revisi UU Kejaksaan nanti juga bisa untuk mengadopsi ketentuan hukum lokal seperti di Aceh,” terang Kajati yang juga putra asli Aceh kelahiran Kembang Tanjong, Pidie ini.
Menyangkut usulan pembentukan jaksa khusus syariah di Aceh untuk menangani perkara-perkara pelanggaran syariat Islam, Kajati menyatakan, bisa saja itu dibentuk atau perlu diklat singkat untuk jaksa syariah. “Sepanjang jaksa khusus syariah dimungkinkan bisa saja. Kita akan berkoordinasi dulu dengan DSI Aceh. Juga akan kita sampaikan kepada atasan di Kejaksaan Agung, bahwa di Aceh perlu ada jaksa khusus syariah,” katanya.(nal)
Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.