Ikuti Kajian Islam KWPSI
Setiap Rabu, Pk.21.00-23.00

Live di FB KWPSI

Qanun Hukum Jinayat Jangan Jadi Polemik

Banda Aceh, (Analisa). Isi Qanun (Perda) tentang hukum jinayat yang di dalamnya turut mengatur hukuman (uqubat) bagi warga non muslim di Provinsi Aceh yang melanggar hukum syariat Islam (jarimah), diharapkan tidak terus menjadi polemik.

Aturan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu selanjutnya perlu segera disosialisasikan secara terus menerus ke tengah masyarakat, agar tidak ada pihak yang salah memahami hukum jinayat untuk orang Islam maupun non muslim.

“Tidak ada yang salah hukum jinayat berlaku juga untuk mengatur non muslim yang hidup di tengah umat Islam, karena itu telah ada sejak masa Rasulullah. Jadi tidak perlu dipersoalkan,” kata ulama Aceh yang juga Pimpinan Dayah Babussalam Al-Aziziyah, Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (1/10) malam.

Pada pengajian yang diikuti kalangan wartawan, mahasiswa, akademisi, santri, pengusaha dan unsur pemerintah tersebut juga hadir anggota DPR Aceh, Tgk.Makhyaruddin Yusuf dan Abdurrahman Ahmad, Wakil Ketua Tim Asistensi Gubernur Aceh, Adli Abdullah, Direktur Syariah Bank Aceh, Haizir Sulaiman, serta Ketua IIBF Aceh, Putra Chamsah.

Menurut ulama Aceh yang akrab disapa Tu Sop ini, Qanun Hukum Jinayat untuk non muslim itu hanya mengatur tentang larangan beberapa kasus kriminal untuk menghormati syariat Islam di Aceh, seperti larangan mesum, perzinahan, judi (maisir), khamar (minuman keras), pemerkosaan, homo seksual, lesbian dan lainnya.

Ini dalam rangka menghormati syariat Islam di Aceh. Itu pun boleh memilih sanksi yang ada dalam Qanun Jinayat atau hukum dalam KUHP. 

Harus Ada Sanksi

Disebutkan, yang tidak boleh adalah menyuruh non muslim melakukan ibadahnya orang Islam seperti menyuruh salat, puasa dan lainnya. “Yang jangan tidak menyuruh non muslim mengikuti ibadahnya orang Islam. Soal ibadah terserah masing-masing, kalau melanggar aturan hukum tetap harus ada sanksinya,” jelasnya.

Dalam Qanun Hukum Jinayat Pasal 5 butir b dan c menjelaskan bahwa qanun ini juga berlaku untuk mereka yang beragama bukan Islam. Butir ini berbunyi “Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat”. Sementara butir c berbunyi “setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam qanun ini”.

Tgk.Yusuf A. Wahab menambahkan, penerapan syariat Islam dan Qanun Hukum Jinayat di Aceh, masih ada pihak-pihak yang tidak senang dan mencari berbagai cara agar tidak perlu mengikutinya.

“Ada kelompok-kelompok yang tidak senang dengan syariat. Karena saat ini kita hidup di masa orang muslim tidak sepakat dengan aturan Islam akibat terjadinya pergeseran nilai karena sudah ratusan tahun jauh dari aturan hukum Islam,” ungkapnya.

Terhadap syariat Islam ini, Tu Sop menjelaskan, ini merupakan sesuatu yang mutlak dan tidak ada pilihan lain bagi umat Islam. ”Allah SWT tidak minta kita cocok atau tidak dengan hukum Allah. Cocok atau tidak itulah ketentuan Allah yang harus kita ikuti tanpa ada pilihan lain. Kita tidak punya hak apa-apa kecuali sebatas yang telah diberi izin oleh Allah,” sebutnya.

Tgk Yusuf juga mengharapkan agar semua berusaha sepakat dulu tentang berlakunya hukum syariat di Aceh. “Qanun jinayat ini sudah benar, cuma dalam penerapannya mungkin perlu dilakukan secara bertahap, dengan terus berupaya agar masyarakat paham dengan memperbanyak sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya. Perlu tim yang solid dan handal untuk ini,” harapnya.

Langkah selanjutnya, terus berusaha memperbaiki akhlak masyarakat, sempurnakan yang lainnya, seperti ekonomi yang sesuai syariat dan pendidikan Islami di sekolah-sekolah orang Islam. “Syariat itu bukan ancaman tapi obat. Hanya saja, biasanya orang sakit tidak suka obat. Setelah buat aturan syariat, perlu kita didik masyarakat untuk taat aturan. Jangan sampai kita buat aturan untuk orang yang tidak paham aturan,” terangnya bertamsil. (mhd)

Analisa Daily

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.