Peringatan Maulid Nabi Suatu Kebaikan dalam Islam
Banda Aceh - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sangat dibolehkan dan merupakan suatu kebaikan dalam Islam, serta tidak ada satu pun dalil yang melarang kegiatan keagamaan yang bertujuan untuk mengingat 12 Rabiul Awal sebagai moment hari kelahiran nabi akhir zaman tersebut.
Perayaan Maulid Nabi yang dilakukan umat Islam setiap tahunnya di berbagai belahan dunia oleh lintas generasi, sebenarnya hanyalah ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT dengan diutusnya Rasulullah untuk menyelamatkan keimanan umat manusia.
Demikian disampaikan Tgk. Edi Syuhada S.S, Wakil Direktur Dayah Darul Ihsan Tgk. Hasan Krueng Kalee, Siem Aceh Besar saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Rabu (7/1) malam.
“Kalaulah kita boleh mengungkapkan rasa syukur atas nikmat nasi yang kita makan, air yang kita minum, udara yang kita hirup, maka mengapakah kita tidak boleh mensyukuri nikmat Allah yang lebih besar dan lebih agung dari itu semua? Bukankah kelahiran dan keberadaan Rasulullah SAW di dunia ini telah menyelamatkan sekian banyak manusia dari siksa api neraka yang kekal abadi? Inilah inti dari makna peringatan mauled nabi sepanjang zaman,” ujar Tgk Edi Syuhada.
Menurutnya, sangat tidak etis melarang peringatan maulid Nabi SAW, disamping tidak ada dalil yang valid yang menunjukkan haram merayakan maulid, malah sebaliknya, para ulama banyak sekali menyebutkan dalil akan bolehnya merayakan maulid, baik itu dari Al-Qur’an, Hadits, Qawa’id Fiqhiah dan Ijma’ ahli ilmu. “Dalil yang membolehkan maulid sangat banyak,” jelasnya.
Edi Syuhada juga mengungkapkan sejarah peringatan maulid. Pertama kali dilakukan oleh Raja Irbil (wilayah Irak sekarang), bernama Muzhaffaruddin Al-Kaukabri, pada awal abad ke 7 Hijriah. Ibn Katsir dalam kitab Tarikh berkata: “Sultan Muzhaffar mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabi'ul Awal. Sultan Al-Muzhaffar mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh ulama dari berbagai disiplin ilmu, baik ulama dalam bidang ilmu Fiqh, ulama Hadits, ulama dalam bidang ilmu kalam, ulama usul, para ahli tasawuf, dan lainnya. Sejak tiga hari, sebelum hari pelaksanaan Maulid Nabi, beliau telah melakukan berbagai persiapan. Ribuan kambing dan unta disembelih untuk hidangan para hadirin yang akan hadir dalam perayaan Maulid Nabi tersebut. Segenap para ulama dalam wilayah kekuasaan beliau juga ulama diluar kekuasaan beliau saat itu membenarkan dan menyetujui apa yang dilakukan oleh Sultan Al-Muzhaffar tersebut. Mereka semua berpandangan dan menganggap baik perayaan Maulid Nabi yang digelar untuk pertama kalinya itu”.
Para ulama, sejak zaman Sultan Al-Muzhaffar dan zaman setelahnya hingga sekarang ini menganggap bahwa perayaan maulid nabi adalah sesuatu yang baik (mustahsan). Karena itu peringatan maulid nabi, yang biasa diadakan pada bulan Rabiul Awal menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia, dari masa ke masa dan dalam setiap generasi ke generasi.
“Kalau seandainya perayaan maulid ini suatu yang tidak baik menurut agama, pastilah ulama-ulama terdahulu tidak akan sepakat dan pastilah mereka mengingkarinya, memerangi dan memberi peringatan keras. Karenanya, para ulama menyimpulkan tidak ada dalil yang mengharamkan perayaan maulid.
Ia juga mengungkapkan sejumlah kebaikan peringatan mauled nabi. Diantaranya beisi bacaan Al-Qur’an, zikir, shalawat kepada Nabi SAW dan salam penghormatan untuknya, kemudian membagi-bagikan makanan dan minuman halal kepada sesamanya, nasehat dan pelajaran agama, puji-pujian untuk Rasul SAW, dan menampakkan kegembiraan sebagai rasa cinta kepada nabi yang telah memperbaiki akhlak manusia. (Kwpsi.org)
Tidak ada komentar: