Pakar Pastikan Qanun Jinayah tak Melanggar HAM
* Tidak Setuju, Silakan Lakukan Uji Materi
BANDA ACEH - Pakar Hukum Internasional dan HAM dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saifuddin Bantasyam, menegaskan bahwa penerapan Qanun Jinayah di Aceh tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manuasia (HAM). Penilaian bahwa qanun tersebut melanggar HAM, menurut dia hanyalah sebuah perspektif (cara pandang) yang tak perlu dipermasalahkan.
“Dalam konteks legal-normatif, qanun itu sah berlaku di Indonesia secara prosedur dan substansi, karena telah melalui proses pembuatan yang benar dan telah melalui tahapan evaluasi dari Pemerintah Pusat,” kata Saifuddin dalam Focus Group Disccusion (FGD) yang berlangsung di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Kamis (23/10).
FGD terselenggara atas kerja sama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) dengan Kesbangpol & Linmas Aceh. Peserta yang hadir di antaranya, Wakil Rektor UIN Aceh, Dr Syamsul Rijal Sys MAg; Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah, Tgk H Tu Bulqaini; Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng, Ustaz Masrul Aidil Lc; Aktivis LSM, Juanda Djamal; dan sejumlah wartawan. Diskusi dipandu oleh Hasan Basri M Nur.
Saifuddin mencontohkan tentang sanksi hukuman cambuk. Dijelaskan, apabila sanksi tersebut dianggap bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan, maka pengiat HAM harus mengetahui bahwa rasa sakit dan penderitaan dalam kovensi ada pengecualian.
“Rasa sakit dan penderitaan dalam konvensi dikecualikan jika muncul dari atau karena sanksi hukum yang dilaksanakan dengan benar dan adil, berdasarkan bukti-bukti yang cukup disertai dengan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” terang Ketua Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Unsyiah, ini.
Menurutnya, perlakuan kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia, tidak didefinisikan oleh konvensi, sehingga muncul perbedaan pandangan. Namun dalam ‘general comment’ terhadap konvensi tersebut, disebutkan hukuman-hukuman yang sifatnya menyiksa badan tidak dijadikan pilihan.
Sementara dalam diskursus HAM, berkembanganya imbauan agar konteks lokal bisa diserap tanpa mengorbankan ukuran-ukuran yang universal. Mungkin, sebut Saifuddin, hal inilah yang selama ini dikaitkan bahwa cambuk melanggar HAM. Jadi lebih kepada sebuah perspektif dibanding kepada aspek prosedural dan legal-normatif.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju dan tetap beranggapan ini bertentangan dengan HAM, silakan melakukan judicial review (uji materi). Ini akan menarik. Bagian mananya yang melanggar HAM,” pungkasnya.
Dosen Fakultas Hukum ini justeru lebih mengkhawatirkan tidak terlaksananya Qanun Jinayah dan kemungkinan terjadinya ketidakadilan dalam pelaksanaannya dibanding statemen yang mempertentangkan dengan HAM.
Di sisi lain, sambungnya, upaya melabelkan ajaran Islam bertentangan dengan HAM sudah terjadi sejak lama, khususnya di negara-negara barat. Bahkan sejumlah pakar di barat mengatakan bahwa HAM tak eksis di dalam Islam.
“Menurut saya ini adalah sebuah klaim yang sangat tidak berdasar, dan muncul lebih karena phobia (ketakutan berlebihan) terhadap Islam. Tidak adanya pengakuan bahwa Islam berkontribusi bagi HAM, karena barat melihat HAM secara berbeda dengan orang Islam melihat HAM,” ungkapnya.
HAM dalam versi Barat ujarnya, bersifat antroposentrisme yang menekankan kepada hak individu dan melepaskan manusia dari settingnya yang terpisah dengan Tuhan. Sedangkan dalam Islam, HAM bersifat theosentris yang memiliki sifat ketuhanan. “Dalam pengertian demikian, manusia bekerja sesuai dengan kesadaran dan kepatuhan kepada Allah, dan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan, dan setiap orang bertanggungjawab terhadap Tuhan,” ulas dia.
Semenatara itu, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry, Dr Syamsul Rijal Sys MAg, menambahkan, isu yang selama ini dikontradiksikan selalu dibungkus dengan persoalan muslim dan nonmuslim seperti yang disebutkan pada Pasal 5 poin b dan c Qanun Jinayah.
Dalam butir b berbunyi, Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat. Sementara itu, butir c berbunyi, Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam qanun ini. “Pasal ini yang kemudian diyakini melanggar HAM. Saya tidak tahu dimana melanggarnya,” katanya.
Begitu juga dengan proses pemberlakuan cambuk terhadap pelanggar qanun. Syamsul mengatakan para pengkritik yang mengatasnamakan HAM tidak pernah mendiskusikan perihal itu sehingga dinilai mengerikan. Sementara kekerasan lain yang terjadi diluar Aceh, bahkan Indonesia, tidak dinilai melanggar HAM. “Mungkin karena qanun ini baru, kemudian isu ini digiring kemana-mana,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Ar Raniry, ini.
Sedangkan Ustaz Masrul Aidil Lc menilai saat ini banyak orang salah menafsirkan penerapan hukum Islam. Menurutnya, persoalan itu dikarenakan orang tersebut hanya melihat aplikasi dari hukum tersebut, namun tidak membaca dan mempelajari undang-undangnya.
“Dalam Islam rata-rata hukuman terlihat ngeri bagi yang melihat, tetapi nikmat bagi orang yang menjalaninya. Sedangkan hukum barat, enak dilihat namun berat bagi yang menjalaninya,” demikian terangnya.(mz)
Tidak ada komentar: