Jaksa Brunei Pelajari Syariat Islam di Aceh
Informasi diperoleh, kunjungan tim jaksa syariah Brunei Darussalam ini difasilitasi oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh dan para aktivis Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).
“Kami akan berada dan melakukan pertemuan dengan para pejabat di beberapa instansi di Aceh untuk mempelajari pelaksanaan Syariat Islam di daerah ini,” ujar ketua rombongan jaksa syariah Brunei Darussalam, Hj Hadiyati saat silaturahim dengan pengurus KWPSI, di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Senin (29/9) malam.
Hadiyati menyatakan simpati kepada KWPSI yang ikut berpartisipasi menyosialisasikan syariat Islam di Aceh. “Informasi yang kami peroleh dari KWPSI sangat penting bagi kami. Wartawan Aceh ikut berperan aktif membantu pemerintah menyosialisasikan syariat Islam, baik kepada masyarakat lokal, nasional maupun internasional,” kata Hj Hadiyati.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengadopsi beberapa peraturan hukum atau Qanun Syariat Islam di Aceh untuk diberlakukan juga di Brunei Darussalam,” kata Hadiyati dalam pertemuan dengan Sekjen KWPSI Muhammad Saman, Juru Bicara KWPSI Azhari, dan beberapa lainnya, seperti Tgk Mulyadi Nurdin, dan Tgk Farhan.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin SH mengatakan, selama berada di Aceh, tim jaksa syariah ini juga akan mencari masukan, antara lain ke UIN Ar-Raniry, Baitul Mal Aceh, Mahkamah Syar’iah Aceh, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat Aceh (MAA), Pemko Banda Aceh, DPRA, Kejaksaan Tinggi Aceh, Harian Serambi Indonesia, serta kunjungan muhibah ke Balai Pengajian Ummi, Gampong Mesjid Aree, Delima, Pidie.
Pengarah Unit Perundangan Islam pada Kementerian Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darussalam, Hajah Hadiyati binti Haji Abdul Hadi mengatakan, kedatangan mereka ke Aceh juga untuk melihat dan mendengar langsung pelaksanaan syariat Islam, termasuk penerapan hukum cambuk kepada warga yang melanggar qanun bersifat syariat.
Menyangkut dengan informasi bahwa penerapan syariat Islam di Aceh masih dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang tidak senang dengan berlakunya syariat seperti aturan hukum jinayat, Hadiyati menjelaskan, hal itu juga seperti yang pernah terjadi di Brunei pada awal-awal penerapan syariat Islam.
“Awal-awalnya susah juga dan bikin heboh penerapan syariat Islam di Brunei, terutama mereka yang tidak setuju. Tapi akhirnya berjalan baik dan bisa diterima setelah dipanggil dan diberikan penjelasan kepada mereka. Kuncinya adalah perbanyak sosialisasi dengan baik, sehingga pelanggar syariat juga akan menurun dengan sendirinya,” terangnya.
Ia melanjutkan, setelah diberi penjelasan dan sosialisasi, warga nonmuslim yang mencapai 30 persen dari jumlah penduduk Brunei Darussalam, akhirnya juga menyambut baik pemberlakuan syariat Islam.
“Dengan syariat Islam itu, kejahatan dan berbagai pelanggaran lainnya makin berkurang di tengah masyarakat. Kami juga yakin, jika sosialisasi terus dilakukan, maka syariat Islam juga akan diterima dan diikuti oleh masyarakat Aceh, termasuk yang non muslim,” ujarnya. (nal)
Tidak ada komentar: